Premeditated Murder on Board While Searching for Shelter According to Human Rights
Keywords:
Sustaining Life, Premeditated MurderAbstract
Premeditated murder is a crime against life stipulated in Article 340 of the Criminal Code. Premeditated murder is an act that stands alone with ordinary murder regulated in Article 338 of the Criminal Code. The provisions contained in the act of premeditated murder are a repetition of the murder act in Article 338 of the Criminal Code. The approach used in reviewing this research is the statutory approach (statute approach) and conceptual approach (conceptual approach). This research is legal (normative juridical) by understanding various sources. Primary is based on legislation, secondary is based on the study of books and journals, and the last is tertiary, based on dictionaries to find foreign languages that are difficult to understand
Downloads
References
Agung, A. A. G., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Pembunuhan Begal atas Dasar Pembelaan Terpaksa. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), 1-7.
Asikin, Z. (2016). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Aswandi, B., & Roisah, K. (2019). Negara hukum dan demokrasi pancasila dalam kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 128- 145.
Awwalin, R., & Nugroho, S. (2018). Studi Penambahan Fungsi Kapal Melalui Pemanfaatan Kapal Tipe Lighter Aboard Ship (LASH) untuk Pulau-Pulau Kecil: Studi Kasus Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep. Gelombang, 12(2), 61-72.
Ch azaw i, A. (2013). Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: Raja wali Pers.
Dariyo, A. (2013). Mengapa seseorang mau menjadi pembunuh. Jurnal Penelitian Psikologi, 4(1).
Disemadi, H. S. (2021). Urgensi Regulasi Khusus dan Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Mewujudkan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 177-199.
Dumgair, W. (2016). Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Axces) Sebagai Alasan Penghapus Pidana. Lex Crimen, 5(5).
Estiyantara, N. F., Wardani, R. P., & Fitriono, R. A. (2021). Faktor Kriminologis Penyebab Terjadinya Kejahatan Perompakan Kapal Laut. Gema Keadilan, 8(3).
Hidayat, E. (2016). Perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum indonesia. ASAS, 8(2).
Hutapea, B. (2017). Alternatif Penjatuhan Hukuman Mati di Indonesia di Lihat dari Perspektif HAM", Jurnal Penelitian HAM, 7(2).
Marzuki, P.M. (2010). Penelitian Hukum: Jakarta, Kencana.
Nobi, N. C. (2019). Jenis-Jenis Penentuan Survey Untuk Kapal Layak Laut Sesuai Jenis Kapal Yang Ada Di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Dengan Aturan Biro Klasifikasi Indonesia. KARYA TULIS.
Nofrela, D. P., & Edorita, W. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Karena Membela Diri Yang Melampaui Batas (Noodweer Excess) (Doctoral dissertation, Universitas Riau).
Wajdi, F., & Imran, I. (2022). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban. Jurnal Yudisial, 14(2).
Wulandari, D. A. (2016). Wanprestasi Debitur Akibat Force Majeure (Bencana Alam) Dalam Perjanjian Kredit (Studi Putusan Nomor: 25/PDT.G/2010/PN.SMI.).
Zulfa, E. A. (2015). Menelaah Makna Hak Untuk Hidup Sebagai Hak Asasi Manusia. Lex Jurnalica, 2(2), 17975
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Arina Haqia, Arini Haqia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.